Pengertian Bank, Jenis dan Fungsinya

Saat ini kebanyakan orang tak bisa terlepas dari lembaga perbankan. Bank memang memegang peranan penting dalam memperlancar aktifitas manusia terutama yang berhubungan dengan keuangan. Dengan fasilitas yang diberikan perbankan maka seseorang bisa melakukan transaksi bisnis dengan lancar di mana saja mereka berada. Pengertian Bank berdasarkan Undang-Undang No.10 Thn 1998 yaitu badan usaha yang bertugas mengumpulkan dana dari nasabah berbentuk tabungan yang kemudian dana tadi disalurkan kembali ke nasabah lain berbentuk kredit atau produk pinjaman yang lain untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat.


Pengertian bank yang lain salah satunya adalah lembaga yang memiliki tuga sebagai pengendali moneter yaitu memiliki kewajiban berperan menstabilkan kurs mata uang, nilai kurs, maupun harga barang agar selalu stabil. Langkah yang ditempuh bisa secara langsung maupun lewat aturan Giro Wajib Minimum (GWM), melakukan operasi pasar terbuka ataupun kebijakan diskonto. Ditilik dari fungsinya, bank dibedakan menjadi 3 yakni :

- Bank Sentral
Yaitu bank yang memiliki fungsi mengeluarkan uang kertas dan uang logam agar bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebuah negara. Fungsi lainnya ialah mengendalikan konversi uang terhadap nilai emas dan perak.

- Bank Umum
Adalah bank yang kegiatannya meminjamkan atau menginvestasikan dana yang diperoleh dari tabungan. Juga memberikan pinjaman dengan membuat sendiri bentuk uang giral.
   
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah tipe bank yang memiliki aktifitas usaha baik konvensional ataupun berdasarkan syariah namun tak bisa menyediakan jasa lalu lintas pembayaran.
   
- Bank Syariah
Yaitu bank yang dalam menjalankan kegiatan bisnisnya mendasarkan pada prinsip bagi hasil yang sesuai dengan prinsip Islam tentang hukum riba.

Secara umum fungsi bank adalah sebagai berikut :

- Agent Of Trust
Yaitu sebuah lembaga yang kegiatan usahanya berdasar kepercayaan kedua belah pihak. Prinsip utama kegiatan bank memang kepercayaan dalam fungsinya sebagai pengumpul dana maupun penyalur dana. Nasabah dengan rela mau menempatkan uangnya  di bank sebab mereka percaya dengan lembaga ini.
   
- Agent Of Development
Adalah sebuah lembaga yang bisa melakukan mobilisasi dana yang digunakan untuk menggerakkan perekonomian sebuah negara. Aktifitas bank itu adalah menghimpun dana untuk kemudian disalurkan sebagai kredit usaha masyarakat pada sektor riil. Fungsi bank ini memungkinkan masyarakat berinvestasi, distribusi sekaligus kegiatan konsumsi barang dan jasa. Setiap aktifitas investasi , distribusi maupun konsumsi tak bisa berjalan tanpa adanya kehadiran uang.
   
- Agent Of Services
Adalah sebuah institusi yang menyediakan layanan untuk masyarakat dalam hal ini nasabah. Jenis layanannya adalah layanan keuangan kepada masyarakat sehingga mereka merasa aman sekaligus nyaman saat menempatkan dananya di bank. Layanan yang diberikan bank biasanya erat hubungannya dengan aktifitas ekonomi masyarakat secara keseluruhan.