Di luar gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun bisa membawa pulang berbagai bentuk tunjangan. Bila ditotal, uang tunjangan itu bisa melebihi gaji pokok yang didapatkan. Uang tunjangan pun diterima PNS DKI Jakarta. Salah satu bentuk uang tunjangan adalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Meski sempat ada isu bahwa TKD belum cair atau baru mendapatkan sebagian, namun sumber pendapatan bagi PNS itu tentu sangat menggembirakan. Besaran TKD PNS DKI 2020 pun akan diberikan.
Seperti diketahui, TKD PNS DKI diatur paling telat sudah selesai tiap tanggal 22 dan dibayarkan setelahnya. Dalam proses pencairan akan dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tiap-tiap instansi lewat bendahara keuangan. Pembayaran TKD PNS DKI diatur dengan Peraturan Gubernur No. 207 Tahun 2014 yang diteken gubernur Ahok 29 Desember 2014 lalu berlaku dari Januari 2015.
Nominal gaji PNS DKI memang fantastis dalam hal jumlahnya. Setiap PNS akan memperoleh gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi untuk pejabat struktural diantaranya lurah atau kepala dinas. Sementara untuk pejabat fungsional pada tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan memperoleh gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis minus tunjangan transportasi.
Pemerintah DKI merancang skema baru untuk menyediakan tunjangan kinerja daerah (TKD) para PNS bawahannya. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk mewujudkan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aturan tersebut berlaku pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menjabat. Sementara pada masa Ahok, skema TKD PNS menyesuaikan dengan key performance indicator (KPI). Poin-poin KPI yang mesti dipunyai para PNS termasuk kepuasan masyarakat, kualitas proses internal, kinerja pegawai, dan kinerja keuangan. Saat ini KPI yang mesti dimiliki PNS DKI ditingkatkan menjadi 8 poin.
Nominal TKD PNS DKI 2020 kemungkinan akan sama dengan tahun 2019. Untuk tahun 2019, pejabat struktural misalnya lurah akan mendapatkan Rp 33.730.000 yang rinciannya adalah gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000. Lalu, Camat akan mendapatkan penghasilan Rp 44.284.000 yang rinciannya : gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.
Sedangkan wali kota akan membawa pulang salary berupa : gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000 dengan begitu totalnya adalah Rp 75.642.000. Lalu ada Kepala Biro yang bisa mengantongi Rp 70.367.000 dengan perincian : gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Kepala Dinas akan membawa pulang Rp 75.642.000 yang rinciannya adalah : gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Adapun Kepala Badan memperoleh Rp 78.702.000 yaitu : gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi Rp 9.000.000. PNS dengan jabatan pelayanan, akan mengantongi sekitar Rp 9.592.000, Jabatan operasional mendapatkan Rp 13.606.000, Jabatan administrasi Rp 17.797.000 dan jabatan teknis Rp 22.625.000.