Nominal UMR Jakarta tahun 2019 pastinya lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. UMR DKI Jakarta adalah singkatan dari Upah Minimum Regional. Sebuah jumlah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta sebagai patokan para pengusaha menentukan besaran upah yang akan dibayarkan kepada para pekerjanya. Ketetapan UMR DKI Jakarta tersebut berlaku selama setahun. UMR 2020 Jakarta jumlahnya akan lain lagi dan pastinya akan lebih tinggi.
Pemakaian istilah UMR tersebut diambil dari isi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999. Di peraturan Menteri Tenaga Kerja itu, upah UMR dibedakan menjadi dua tingkat. Pertama adalah Upah Minimum Regional Tingkat 1 atau UMR Tk. 1 yang ditetapkan untuk satu provinsi. Kedua, Upah Minimum Regional Tingkat 2 atau UMR Tk. 2 yang ditetapkan untuk satu kabupaten atau kota. Hanya saja kini, pemakaian istilah UMR sudah tak digunakan yang sebagai gantinya adalah 'upah minimum' saja. Sedangkan UMR Tk. 1 berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) lalu UMR Tk. 2 menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam memutuskan berapa besarnya UMR DKI Jakarta, pihak-pihak yang berkepentingan mengacu pada beberapa payung hukum berikut ini :
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.
7. Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.
UMR Tk. 1 ditetapkan oleh kepala daerah dalam hal ini gubernur paling telat 60 hari sebelum waktu pemberlakuan upah minimum. Sedangkan penetapan UMR Tk. 2 diputuskan kepala daerah atau gubernur paling telat 40 hari sebelum waktu berlakunya upah minimum. Nominal UMR akan ditinjau 1 tahun sekali. Sebelum ditetapkan, gubernur wajib memperhatikan rekomendasi yang diberikan Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah. Rekomendasi yang diberikan Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah disusun setelah mengadakan konsultasi dengan pihak-pihak yang dianggap penting.
UMR Jakarta 2019 ditetapkan oleh gubernur sebesar Rp.3.926.000 yang banyak menimbulkan ketakpuasan terutama dari pihak pekerja. Namun tentu saja angka tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal termasuk kemampuan pengusaha dan iklim usaha termasuk tingkat inflasi dan laju perekonomian nasional. Apabila menggunakan acuan yang sama dengan tahun ini maka dapat ditentukan berapa nominal UMR 2020 Jakarta. Kenaikan UMR Jakarta 2019 menggunakan besaran 8,03% yang didapat dari tingkat inflasi 2,88% dan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional 5,2%. Dengan begitu UMR 2020 Jakarta kemungkinan akan berada di angka RP.4,2 juta.
Berikut disajikan daftar nominal UMP untuk masing-masing provinsi di Indonesia tahun 2019 :
- Provinsi Aceh Rp 2.935.985
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.303.402
- Provinsi Sumatera Barat Rp 2.289.228
- Provinsi Riau Rp 2.662.025
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 2.769.754
- Provinsi Jambi Rp 2.423.888
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 2.804.453
- Provinsi Bangka Belitung Rp 2.976.705
- Provinsi Bengkulu Rp 2.040.406
- Provinsi Lampung Rp 2.241.269
- Provinsi DKI Jakarta Rp 3.940.972
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.668.372
- Provinsi Banten Rp 2.267.965
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.605.396
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.570.922
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.630.058
- Provinsi Bali Rp 2.297.967
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 1.971.547
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.793.298
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 2.765.463
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.211.266
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.615.735
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.651.781
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 2.747.560
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.051.076
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.369.670
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.123.040
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.351.869
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 2.860.382
- Provinsi Gorontalo Rp 2.384.020
- Provinsi Maluku Rp 2.400.664
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.319.427
- Provinsi Papua Barat Rp 2.881.160
- Provinsi Papua Rp 3.128.170