OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan salah satu lembaga Negara yang didirikan sesuai Undang-undang No. 21 Tahun 2011. Tugas utamanya yaitu melaksanakan sistem pengaturan dan pengawasan terpadu pada semua aktifitas sektor jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non-bank termasuk Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Menjadi lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pihak lain dalam hal fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Selaku badan independen, pegawai OJK bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Kendati demikian, pegawai OJK juga mendapatkan remunerasi sebagaimana PNS. Gaji pegawai OJK secara umum cukup besar dan malah dapat melampaui gaji yang diperoleh staf Bank Indonesia.
Besarnya tunjangan dan berbagai fasilitas untuk pegawai yang memuaskan adalah salah satu hal yang membuat kebanyakan profesional muda ingin berkarir di sini. Sesuai dengan posisi yang diemban, berikut adalah nominal gaji pegawai OJK per bulan yang dihimpun dari berbagai sumber :
- Analyst Rp.16.500.000
- Assistant Analyst Rp.6.000.000
- Assistant Manager Rp. 20.000.000
- Data Analyst Rp.4.000.000
- Fungsional Senior Rp. 40.000.000
- Intern Rp.1.250.000
- Internal Auditor Rp.13.000.000
- IT Staff Rp.9.000.000
- Kepala Subbagian Verifikasi dan Penyelesaian Pengaduan Rp.21.000.000
- Manager Rp. 27.000.000
- Pegawai Tata Usaha Rp.5.600.000
- Pendidikan Calon Staf Rp. 8.300.000
- Pengawas Bank Junior Rp.13.000.000
- Project Manager BPR and ERP Implementation Rp.15.000.000
- Recruitment And Staffing Development Executive Rp.13.000.000
- Research Fellow Rp.7.000.000
- Secretary Rp.5.000.000
- Security Rp.3.000.000
- Staff Rp.12.000.000
OJK di bawah pimpinan 9 orang Dewan Komisioner dimana kepemimpinannya adalah kolektif dan kolegial. Susunan Dewan Komisioner tadi meliputi : Ketua, Wakil Ketua, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Ketua Dewan Audit, anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, ex-officio dari Bank Indonesia, ex-officio dari Kementerian. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisioner mengangkat pejabat struktural dan fungsional diantaranya Deputi Komisioner, direktur, dan pejabat di bawahnya.
Para Deputi Komisioner yaitu pejabat yang langsung berada di bawah Dewan Komisioner. Ada 9 pembidangan Deputi Komisioner OJK ialah : Deputi Komisioner Manajemen Strategis I, Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B, Deputi Komisioner Audit Internal, Managemen Risiko dan Pengendalian Kualitas, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II, dan Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya OJK mengangkat pegawai yang diambil dari pegawai Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan. Selain itu, untuk posisi staf, OJK pun membutuhkan pegawai dari berbagai disiplin ilmu lulusan S1 yaitu : administrasi niaga, agribisnis, akuntansi ekonomi, ekonomi syariah, hukum, hubungan internsional, ilmu komunikasi, matematika, perbankan, psikologi, sastra arab, sastra inggris, sosial ekonomi, sosiologi, statistik, teknik industri, teknik informatika, sistem informasi bisnis, teknik sipil, manajemen keuangan, manajemen perusahaan, dan manajemen SDM. Aplikasi lamaran bisa dikirimkan secara online ke http://www.ppm-rekrutmen.com/ojk.